Literasi News - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengetatan aktivitas warga untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diambil seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang menunjukan grafik peningkatan.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial usai menggelar rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Rabu 16 Juni 2021 menyatakan pengetatan dilakukan sebagai langkah penanganan Covid-19.
"Berangkat dari evaluasi tadi, perkembangan kasus aktif di Kota Bandung ini kalau dilihat dari perkembangan dari Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 ini terjadi sebuah lonjakan yang sangat signifikan, terutama di bulan Mei sampai Juni 2021," kata Oded M Danial saat konferensi pers usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung dikutip Literasinews.com dari Antara.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang menyatakan bahwa wilayah Bandung Raya berstatus Siaga 1.
Selama pengetatan, sejumlah sektor kini dilakukan pembatasan hingga dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Toko modern, pasar tradisional, rumah makan, dan PKL kembali dibatasi. Hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIBdan pasar tradisional harus ditutup pukul 10.00 WIB. Setelah batas waktu itu, pengelola tidak boleh menerima pembeli makan atau minum di tempat.
Baca Juga: HUT ke-46 Pupuk Kujang, Upaya Karyawan Teladani Semangat Para Perintis
Resepsi pernikahan kembali dilarang, Pemkot hanya mengizinkan, akad nikah saja itu pun dibatasi maksimal 50 orang. Tempat hiburan dan lokasi wisata ditutup sementara. Pengelola hotel, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan atau memfasilitasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang.