Perubahan Nama di Akta, KK, Atau KTP, Berikut Persyaratan yang Perlu Kamu Ketahui

9 November 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

Literasi News - Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di dokumen kependudukan.

Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh Negara.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta.

Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukan nama marga atau suku kata nama baru dan gelar.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film Series 'Teluk Alaska' Episode 4: Dalam Diam Alister Perhatian Kepada Ana

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Inilah persyaratan yang diperlukan untuk mengganti Nama:

1. Ajukan penetapan pengadilan

2. Salinan penetapan perubahan Nama dari pengadilan

3. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Namun, Jika Nama salah Penulisa, Bisa cek Nama di Dokumen Lain, dan Siapkan Dokumen dengan Nama yang benar. Selanjutnya ikuti Langkah berikut:

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Buah Apel Bagi Tubuh Kita yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

1. Datang ke dinas dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap

2. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas

3. Jika sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada Kasi Pencatatan Perubahan Nama untuk di verifikasi

4. Tunggu hingga waktu yang ditentukan petugas

Jika bingung bisa tanayakan ke RT atau RW, atau bisa juga Langsung ke Disdukcapil di tempat tinggal kalian.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler