Cara Cek BSU, Terdaftar atau Tidak

9 September 2021, 19:49 WIB
Mengecek BSU /Seputarlampung/Pixabay

Literasi News - Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah (BSU), berikut langkah-langkah untuk mengeceknya.

Dikutip literasinews.com dari kain Instagram @kemnaker, berikut langkah-langkah mengecek BSU.

1. Kunjungi Website : https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Masuk
Login ke dalam akun kamu.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan Jika kamu termasuk penerima Bantuan

Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan seperti pada gambar berikut:

Calon Penerima BSU 2021

Hai, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 tahap XXX mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya.

Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data.

Calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, maka ada notiviksi:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021

Hai Salpel, Anda tidak terdaftar sebagai calon peserta BSU 2021. Apabila anda mumpunyai syarat penerima RSU segera hubungi atact center BP35 Ketenagakan di websit: bpjsketenagakerjaan.go.id atau tlp di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 20175.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dibuka Hari Ini, Berikut Penyebab Gagal Lolos Prakerja Gelombang 20

Tidak Terdaftar
* Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16
Tahun 2021.

* Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda
belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. ***

Editor: Dipo Sasono

Tags

Terkini

Terpopuler