Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil Daerah

1 September 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi, Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil /Tangkapan layar akun Instagram.com/@disdukcapilkbb

Literasi News - Cetak KK dan akta kini bisa dilakukan secara mandiri melalui layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

Bagaimana caranya? Daftar melalui layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id, kemudian tinggal mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Cara Download dan Mengunakan Aplikasi PeduliLindungi Hingga Download Sertifikat Vaksin

Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil

1. Mengisi 16 digit angka NIK

2. Mengisi nama lengkap

3. Memilih jenis kelamin

4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan

5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif

7. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif

8. Membuat password yang diinginkan

9. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha.

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail pastikan benar. Pasalnya, verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.

Baca Juga: Nonton Film 'Sianida' Episode 4 di WeTV: Pencarian Bukti Terus Berlanjut

Cara mencetak dokumen secara mandiri

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

Baca Juga: Berbeda dengan e-HAC Lama, Kemenkes Pastikan Data PeduliLindungi Terjamin Keamanannya

6. Dokumen sudah bisa diakses.

7. Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.

Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.***

Editor: Dipo Sasono

Tags

Terkini

Terpopuler