Kabar tersebut telah dikonfirmasi melalui unggahan Hamdan Hamedan di akun Instagram pribadinya.
“Alhamdulillah, Keppres terkait permohonan kewarganegaraan RI untuk Cyrus Margono dan beberapa anak kewarganegaraan ganda terbatas yang telat memilih telah keluar,” tulisnya seperti dilansir Literasi News.
“Semoga mereka bisa segera disumpah. Terima kasih banyak, Bapak Presiden Jokowi dan terima kasih banyak juga kepada Mas Menpora Dito Ariotedjo dan Kemenpora yang telah mendukung dan mengupayakan atlet diaspora.”
“Cyrus, jangan lupa peci dan dasinya.”
Di akhir caption-nya, Hamdan memberi catatan tambahan yang menegaskan bahwa pengambilan sumpah WNI Cyrus bukan termasuk naturalisasi.
“Sekali lagi, ini bukan naturalisasi,” tulisnya.
Diketahui, pemain kelahiran New York, Amerika Serikat, berusia 22 tahun itu, memiliki ayah yang berasal dari Indonesia, sedangkan sang ibu berasal dari Iran.
Karena memiliki kewarganegaraan ganda, maka penjaga gawang bernama lengkap Cyrus Ashkon Margono itu cukup memilih status WNI tanpa perlu proses naturalisasi.