Literasi News - Program bantuan pasang baru listrik gratis (BPBL) 2022 dan 2023 tidak memungkinkan semua orang bisa mendapatkan bantuan, tapi harus memenuhi syarat.
Salah satu syarat utamanya adalah para penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS kementerian yang menyelenggarakan, serta berdasarkan validasi kepala desa atau lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Lantas apa saja persyaratannya? Seperti dilansir literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis:
1. Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN
2. Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan
3. Terdaftar dalam DTKS kementerian yang menyelenggarakan
4 Berdomisili di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal)
Baca Juga: Inilah 6 Tanda Suara Hewan yang Menandakan Ada Makhluk Halus di Sekitar Kita
5. Berdasarkan validasi kepala desa atau lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL