Literasi News - Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) resmi merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022. Uang baru tersebut terdiri dari tujuh pecahan.
Pecahan uang rupiah baru yang dikeluarkan Bank Indonesia antara lain Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Tak perlu khawatir, uang kertas maupun logam yang sebelumnya itu masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca Juga: Andin Ikatan Cinta akan Rehat Jadi Artis? Ini Respon Kakak Amanda Manopo, Angelica Manopo
Bagi kamu yang ingin mendapatkan uang baru, berikut cara tukar uang baru rupiah tahun emisi 2022.
Dilansir Literasinews.com dari laman pintar.bi.go.id atau laman resmi Bank Indonesia pada 20 Agustus 2022. Berikut cara penukaran uang lama dengan yang terbaru.
Diketahui, pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Cara pemesanan
1. Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id