Literasi News - Pemberian Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi diperluas dan telah diberlakukan pemerintah terhitung Kamis 1 April 2021, sehingga termasuk mobil 1.501-2.500 cc. Kini totalnya sebanyak 29 jenis mobil berhak mendapat Insentif PPnBM.
Ke 29 jenis mobil dari berbagai jenis dan merek diberikan insentif PPnBM yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu sebagai upaya mendorong perekonomian Indonesia.
Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif PPnBM dari pemerintah yaitu yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih. Kemenperin mencatat ada 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.
Baca Juga: Muhasabah Pagi : Bersama di Dunia, Disatukan Kembali di Akhirat. Ini yang Diperintahkan Allah SWT
Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Dikutip Literasinews dari laman Antara, khusus untuk mobil kapasitas 1.501 cc - 2.500 cc, Kemenperin hanya memberikan insentif PPnBM kepada tujuh model Mobil. Berikut daftar lengkapnya :
-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda City Hatchback RS
Baca Juga: Big Match Liga Inggris Malam Nanti, Arsenal vs Liverpool Live NET TV dan Mola TV 3-5 April 2021
Baca Juga: Jadwal Bundesliga 3-5 April 2021. Big Match Leipzig vs Bayern, Malam Nanti di NET TV dan Mola
Sementara daftar keseluruhan 29 jenis mobil, semua varian yang mendapatkan insentif PPnBM sebagai berikut: