Revisi UU ITE, Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Dua Tim Hingga Libatkan Pakar dan LSM

- 20 Februari 2021, 12:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE./
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE./ /Antara/HO-Kemenko Polhukam

Literasi News - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kembali jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Dalam UU ITE tersebut dinilai terdapat pasal karet yang dapat menciderai penegakan keadilan.

Menanggapi hal itu beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menyatakan jika dirasa membuat tidak adil, UU ITE ini perlu dilakukan revisi.

Terbaru, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pihaknya ditugaskan menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Baca Juga: Tahun Ini Sudah Ada Dua TKW asal Cianjur yang Pulang dari Arab Saudi Mengalami Depresi

Menurut Mahfud MD pihaknya saat ini sudah membentuk dua tim untuk melaksanakan tugas itu.
 
"Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud MD dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, dikutip dari laman Antara Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia Mengatakan tim pertama akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, LAPAN Ingatkan Potensi Hujan Lebat Pada 20-21 Januari

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x