1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
Baca Juga: Arsenal Menang Besar, Gasak West Brom 4 Gol Tanpa Balas. Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke 17
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Berikut Kondisi Cuaca di Wilayah Jabar, Berdasarkan Perkiraan BMKG
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri yang dimana aturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. ( Muhammad Imaduddin Suria Saputra/ Berita DIY)***
Editor: Zaenal Mutaqin
Sumber: Berita DIY