Ketentuannya yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang dalam satu bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, di mana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35.000.
Baca Juga: Jejak Pandemi di Pesisir Gorontalo [2]: 'Torosiaje' Lagu Spirit Kehidupan Suku Bajo
5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Editor: Zaenal Mutaqin