Proses Penyelidikan Kasus Kerumunan yang Melibatkan Raffi Ahmad Dihentikan

22 Januari 2021, 08:54 WIB
Potret Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717/

Literasi News - Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup, penyelidikan kasus kerumunan yang melibatkan artis Raffi Ahmad akhirnya dihentikan oleh polisi.

Kasus tersebut memang menjadi perbincangan akhir-akhir ini lantaran Raffi Ahmad menghadiri pesta bersama teman-temannya setelah melakukan vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Merdeka, Bersama Presiden Jokowi pada Rabu, 13 Januari 2021.

Dikutip Literasinews.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com Karena photonya sempat viral, suami dari artis dari Nagita Slavina ini akhirnya memberikan klarifikasi dan permohonan maaf karena pesta yang dihadirinya itu diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Hati-hati dengan Ghibah

Namun dalam konferensi yang disampaikan Polda Metro Jaya, yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 21 Januari 2021 disampikan bahwa penyelidikan kasus kerumunan tersebut resmi dihentikan.

“Sekitar hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021 telah dilakukan gelar perkara, kemarin sudah pernah saya sampaikan bahwa permasalahan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam pasal 93 di kediaman saudara RG yang sempat ramai,” tuturnya.

Menurut Yusri Yunus, timnya juga melakukan undangan klarifikasi dari sejumlah saksi yang ada.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan, sudah mengundang beberapa klarifikasi, beberapa saksi-saksi yang ada, dan juga tim dari Satgas Covid-19 sudah turun langsung ke lapangan, penyelidik juga sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung tentang acara tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tersebut, Yusri Yunus menyebutkan tidak ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021, Bisa Diunduh Bahannya

“Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Dihentikan, Berikut Keterangan Polisi

Selain itu pesta yang digelar dirumah Richard Galael tersebut menurut Yusri Yunus juga tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Sehingga alasan-alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” katanya.

Oleh sebab itu, Yusri Yunus mengumunkan bahwa pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan yang menyeret artis Raffi Ahmad tersebut.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling PurbalinggaHari Ini, Jumat 22 Januari 2021, Ada di 3 Tempat

“Sehingga hasil gelar perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tuturnya.*** (Eka Alisa Putri / Pikiran-rakyat.com).

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler