JKP Tidak Hilangkan Kewajiban Pesangon, Simak Penjelasan Menaker

- 10 Maret 2022, 23:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon.
Menaker Ida Fauziyah. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon. /Humas Kemnaker/

Baca Juga: Permenaker Baru Tentang Pencairan JHT Direvisi, Menaker: Klaim JHT Masih Mengacu Permenaker Lama

Tiga syarat untuk menerima program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Yang kedua yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Syarat ketiga, JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x