Baca Juga: Permenaker Baru Tentang Pencairan JHT Direvisi, Menaker: Klaim JHT Masih Mengacu Permenaker Lama
Tiga syarat untuk menerima program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Yang kedua yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Syarat ketiga, JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali.***