Anggaran Program PEN Tahun 2022 Naik Menjadi Rp455,62 Triliun, Berikut Rinciannya

- 19 Januari 2022, 14:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 meningkat menjadi Rp455,62 triliun. Berikut rinciannya dari Menkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 meningkat menjadi Rp455,62 triliun. Berikut rinciannya dari Menkeu. /Dok. Humas Setkab

Literasi News - Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 meningkat menjadi Rp455,62 triliun.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

"Ini adalah indikatif PEN yang sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022," ujar Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir Antara.

Menkeu menjelaskan, anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga bidang yakni kesehatan sebesar Rp122,5 triliun, perlindungan sosial Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Menurut Sri Mulyani, anggaran bidang kesehatan akan berfokus pada pasokan vaksin dan perawatan pasien Covid-19 yang masih memiliki tagihan rumah sakit sangat besar.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Melonjak Menjadi 1.400 Orang, Simak Penjelasan Menkes

Akibat Covid-19 varian Delta beberapa waktu lalu, anggaran untuk membayar perawatan pasien mencapai Rp94 triliun pada tahun 2021 dan masih ada tagihan sekitar Rp23 triliun yang akan dibayarkan pada tahun 2022.

"Jadi untuk kesehatan ini terutama perawatan itu under budgeting, karena begitu terjadi kenaikan Covid-19, itu pasti realisasinya jauh lebih tinggi," tuturnya.

Sedangkan untuk pasokan vaksin, tambah Menkeu, ketersediaannya relatif bagus, bahkan realisasinya kemungkinan akan lebih rendah karena Indonesia mendapatkan hibah vaksin COVID-19 yang cukup banyak.

Sementara untuk bidang perlindungan sosial, program yang diutamakan tetaplah merupakan lanjutan dari PEN tahun-tahun sebelumnya, seperti Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH), terutama untuk menjadi penyangga jika akan terjadi restriksi kembali, khususnya karena potensi peningkatan kasus akibat varian Omicron.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x