Berikut Keringanan Kredit Bagi Pelaku UMKM Terdampak Bencana Erupsi Gunung Semeru

- 7 Desember 2021, 11:04 WIB
Menkop UKM Teten Masduki.* Kemenkop UKM melakukan restrukturisasi atau keringan kredit terutama KUR terhadap pelaku UMKM terdampak erupsi Gunung Semeru.
Menkop UKM Teten Masduki.* Kemenkop UKM melakukan restrukturisasi atau keringan kredit terutama KUR terhadap pelaku UMKM terdampak erupsi Gunung Semeru. /Kamsari/Dok. Humas Kemenkopukm

Literasi News - Kredit bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, mendapatkan keringanan terutama yang memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan segera melakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku UMKM yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana, khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.

Teten Masduki menjelaskan, Kemenkop UKM segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Hal ini untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian, maka secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," kata Teten Masduki dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Erupsi Semeru, Basarnas: Cuaca Buruk Hambat Pencarian Korban Hilang

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, disebutkan bahwa alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam ialah memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menjelaskan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan yakni:

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x