Tips Memilih Asuransi Agar Tak Menyesal, Simak Penjelasan OJK

- 6 November 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi uang. Simak tips memilih asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi masyarakat.
Ilustrasi uang. Simak tips memilih asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi masyarakat. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Literasi News - Berikut tips memilih asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi masyarakat. Hal itu agar masyarakat selektif dan tidak menyesal di kemudian hari.

Tips ini disampaikan oleh oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar, di Kota Palu, seperti dilansir Antara, Sabtu 6 November 2021

Gamal meminta agar masyarakat selektif dalam memilih asuransi agar sesuai kebutuhan, bukan karena keinginan belaka.

Ia menjelaskan, memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan di masa depan. Akan tetapi, sebelum membeli asuransi harus dipahami dulu produk asuransi yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan atau tidak.

"Setidaknya ada beberapa tips memilih asuransi agar sesuai kebutuhan dan tidak menyesal. Pertama, pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa," katanya.

Baca Juga: Ibadah Haji Normal Kembali Tahun 2022? Ini Harapan Jusuf Kalla

Kedua, tambah dia, pastikan perusahaan asuransi yang hendak dipilih sudah memiliki izin OJK. Begitupun agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil, dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.

"Ketiga, kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan dipilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman," tuturnya.

Keempat, menurut Gamal, ketika sudah memilih produk dan perusahaan asuransi, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Serta tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.

Baca Juga: Menjelang World Superbike Mandalika 2021, Menparekraf: Tetap Terapkan Prokes

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x