Literasi News - Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS dianggap akan semakin memudahkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM untuk mendapatkan izin usaha.
Baca Juga: Cara Mudah Melihat Status dan Mengunduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Pemerintah memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mengajukan izin melalui sistem OSS tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
UMKM juga dibebaskan dari berbagai biaya perizinan. Dikutip Literasinews.com dari laman resmi oss.go.id, Sabtu 11 September 2021.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah.
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.***