Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini, Senin 4 Januari 2021
Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.
Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
Buka link https://kemnaker.go.id/
Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
Baca Juga: Kemenag Siapkan Beasiswa Penuh Hingga Lulus bagi Siswa yang Lolos Seleksi MAN-PK. Ini Ketentuannya