Persyaratan Perpanjang SIM Keliling Online

- 16 Agustus 2021, 07:35 WIB
Persyaratan Perpanjang SIM Keliling Online
Persyaratan Perpanjang SIM Keliling Online /Foto: Pikiran Rakyat

Literasi News - Apa saja sih persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjang SIM online? Berikut persyaratan yang harus dibawa saat mendaftar.

Dikutip Literasinews.com dari akun Instagram @simrestabesbdg1. Pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta, Senin 16 Agustus 2021

1. Sim yang masih berlaku tidak melebihi batas berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET ( Surat Keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjang SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah habis masa berlakunya bisa di proses di SATPAS atau Polres terdekat.

Dengan syarat menunjuk e-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah