PC PMII Subang Laksanankan Silaturahmi Ke Kapolres, Bahas TPPO dan TPKS

- 11 Agustus 2023, 16:41 WIB
PC PMII Subang Laksanankan Silaturahmi Ke Kapolres, Bahas TPPO dan TPKS.
PC PMII Subang Laksanankan Silaturahmi Ke Kapolres, Bahas TPPO dan TPKS. /Dok PMII Subang

 

Literasi News - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Subang mendatangi kantor kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Subang untuk silaturrahim dan diskusi mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Subang.

PC PMII Kabupaten Subang dalam diskusi menyampaikan keresahan atas beberapa masalah yang ada di dalam kehidupan masyarakat, terutama kasus TPPO dan TPKS di Kabupaten Subang.

Andri Isnaeni, Ketua PC PMII Kabupaten Subang, merasa tertegun dengan keadan itu dan berharap segera dapat teratasi.

Baca Juga: Real Madrid Dikabarkan Incar David De Gea, Setelah Thibaut Courtois Cedera ACL di Lutut

"Adanya fenomena perdagangan orang, ini tentu merupakan masalah besar, semua elemen masyarakat harus terjamin keselamatannya. Saya berharap, baik kepada pemerintah daerah, kepolisian dan masyarakat sendiri dapat bersama untuk memberantas tindak pidana ini," ujar Andri

Putri Awaliya Septiani ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Subang juga menyampaikan hal yang senada dan menyoroti persoalan kekerasan seksual.

"Selain TPPO yang dari dulu hingga kini masih ada, kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS juga masih banyak didapati di Subang, oleh karena itu besar harapan kepolisian dapat mengatasi hal itu juga," ucap Putri.

Baca Juga: Masyarakat Desa Mengapresiasi Langkah Politik PKB Menaikan Dana Desa 1 sampai 5 Miliar

Sementara itu Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH., S.IK., MH. menanggapi dengan ajakan kepada Seluruh elemen masyarakat terkhusus PC PMII Kabupaten Subang untuk berkolaborasi dalam pencegahan dan penanganan baik TPPO atau pun TPKS.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x