6 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengendara, Berikut Penjelasannya

- 25 Mei 2022, 10:26 WIB
6 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengendara, Berikut Penjelasannya.
6 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengendara, Berikut Penjelasannya. /Tsvetoslav Hristov/Unsplash

Literasi News - Setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas, salah satunya adalah warna-warna rambu lalu lintas.

Demi mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan nyaman, setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas, salah satunya adalah warna rambu penunjuk jalan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.

Seperti di lansir dari @indonesiabaik.id, berikut ini adalah warna rambu lalu lintas beserta penjelasannya yang wajib anda ketahui:

Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Kenaikan Isa Al Masih 2022, Dengan Berbagai Bingkai Terbaru yang Bisa Anda Download Disini

1. Biru

Berisikan perintah wajib bagi pengguna

2. Kuning

Memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.

3. Coklat

Fungsi rambu yang satu ini serupa dengan hijau. Bedanya, rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.

4. Putih

Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan baik larangan kecepatan maksimum/ minimum dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Baca Juga: Resmi, Hasil Drawing Kualifikasi AFC U20 Asian Cup Uzbekistan 2023

5. Hijau

Berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.

6. Merah

Berisi Larangan

Itulah 6 rambu lalu lintas yang wajib diketahui setiap pengendara baik itu kendaraan bermotor maupun mobil.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah