PTM 100 Persen Diberlakukan, Pemerintah Terbitkan SKB Empat Menteri Terbaru

- 11 Mei 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru diterbitkan untuk mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru diterbitkan untuk mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

Literasi News - Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru diterbitkan untuk mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di masa pandemi Covid-19.

Aturan itu diterbitkan pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Penyelenggaraan PTM itu dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.

Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 11 Mei 2022, menjelaskan bahwa penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala.

Disebutkan, bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Baca Juga: Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka, Ini Cara Daftarnya, Simak Penjelasan Mendikbudristek

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit enam JP.

Kemudian bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Adapun yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

Baca Juga: Enam Kabupaten di Dua Provinsi Ini Terjangkit Wabah PMK Hewan, Simak Penjelasan Mentan

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya.

Menurut Suharti, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," tuturnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah