PTM 100 Persen Diberlakukan, Pemerintah Terbitkan SKB Empat Menteri Terbaru

- 11 Mei 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru diterbitkan untuk mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru diterbitkan untuk mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

Baca Juga: Enam Kabupaten di Dua Provinsi Ini Terjangkit Wabah PMK Hewan, Simak Penjelasan Mentan

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya.

Menurut Suharti, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah