Literasi News - Obat Favipiravir merupakan salah satu jenis obat Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM pada bulan Januari 2022 lalu.
Perlu diketahui Favipiravir ini merupakan jenis obat keras yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Jenis obat ini mungkin baru familiar di telinga masyarakat, namun obat tersebut justru telah ada sejak 2014 di Jepang.
Baca Juga: Dinda Hauw Alami Keguguran Calon Bayi Kembar: 'Sepertinya Allah Punya Rencana Lain'
Dilansir dari akun Instagram dokter muda @reisabrotoasmoro, berikut yang perlu anda ketahui tentang obat Favipiravir:
Dosis Penggunaan Obat Favipiravir, dibagi menjadi dua gejala.
1. Dosis untuk gejala ringan
Favipiravir dengan sediaan 200 mg diminum secara oral dengan dosis:
- Hari ke-1 penggunaan obat: 8 tablet setiap 12 jam.