Pastikan Hak Mahasiswa Peserta MBKM Terpenuhi, Simak Penjelasan Kemendikbud Ristek

- 27 Desember 2021, 11:23 WIB
Logo Kampus Merdeka.* Hak mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dipastikan harus terpenuhi.
Logo Kampus Merdeka.* Hak mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dipastikan harus terpenuhi. /lldikti1.ristekdikti.go.id/

Dukungan tersebut berasal dari anggaran negara. Oleh karena itu, sebagai syarat pencairan, akuntabilitas informasi dari peserta dan proses pencairan itu sangat penting untuk dijaga.

Menurut Nizam, berbagai program yang diberikan oleh pemerintah bertujuan agar mahasiswa dapat fokus dan bersemangat mencari pengalaman, ilmu baru, dan kompetensi untuk berjejaring.

Pada 2021, sejumlah program MBKM diikuti oleh sekitar 12.800 mahasiswa pada program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB), 21.700 mahasiswa pada program Kampus Mengajar (KM), 8.200 mahasiswa pada Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), dan 950 mahasiswa pada Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA).***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah