Pastikan Hak Mahasiswa Peserta MBKM Terpenuhi, Simak Penjelasan Kemendikbud Ristek

- 27 Desember 2021, 11:23 WIB
Logo Kampus Merdeka.* Hak mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dipastikan harus terpenuhi.
Logo Kampus Merdeka.* Hak mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dipastikan harus terpenuhi. /lldikti1.ristekdikti.go.id/

Literasi News - Hak mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dipastikan harus terpenuhi.

Kepastian itu kembali diingatkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Nizam.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra, mentor, dan juga dosen yang telah bekerja sama dan mendampingi para mahasiswa dalam menimba pengalaman melalui program-program ini," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Antara di Jakarta, Senin 27 Desember 2021.

Nizam juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas kesabaran para mahasiswa yang telah mengikuti program ini.

"Kami mohon maaf atas berbagai kendala dan keterlambatan dalam pemenuhan hak mahasiswa dan mitra. Perlu diingat merupakan tanggung jawab kami bahwa semua pihak akan mendapatkan pembayaran yang menjadi haknya," ujarnya.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Harapkan Mahasiswa Tetap Semangat Ikuti Program Kampus Merdeka

Nizam memastikan bahwa bagi yang belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya agar tidak usah khawatir, karena pencairan kegiatan tahun 2021 masih akan diteruskan di tahun 2022 sampai semuanya selesai. "Tidak ada yang haknya tidak dipenuhi," ucapanya menegaskan.

Dia menajelaskan, sejak Oktober 2021 Kemendikbud Ristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja ekstra keras untuk menghubungi satu per satu peserta, mentor, dosen pembimbing lapangan, dan pendamping yang belum melengkapi informasi sebagai syarat pencairan.

Disebutkan, Program MBKM yang didanai oleh LPDP memungkinkan mahasiswa peserta serta mentor perusahaan dan dosen pendamping mendapatkan dukungan uang saku, biaya hidup, atau honor selagi menjalankan kegiatan.

Baca Juga: Masyarakat Kampus Apresiasi Program Kampus Merdeka yang Sudah Berjalan Hampir Dua Tahun

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x