Dukung Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Di Sekolah, Berikut Pertimbangan Kemendikbud Ristek

- 13 November 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi vaksin. Kemendikbud Ristek mendukung vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di sekolah. Berikut pertimbangannya.
Ilustrasi vaksin. Kemendikbud Ristek mendukung vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di sekolah. Berikut pertimbangannya. /pixabay.com/Alexandra Koch /

Literasi News - Pemerintah berencana untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di sekolah.

Terkait hal itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendukung rencana pemerintah tersebut.

Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, menjelaskan, pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

"Salah satunya melalui program vaksinasi beserta perluasan target sasaran vaksinasinya," kata Anang Ristanto kepada Antara di Jakarta, Sabtu 13 November 2021.

Anang Ristanto menilai, vaksinasi guru dan peserta didik berusia 12-18 tahun yang telah dilakukan sebelumnya menjadi salah satu landasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai dilakukan secara terbatas.

Baca Juga: Cegah Vaksin Kedaluwarsa, Kemenkes Minta Pemda Cermat Kelola Stok Vaksin

Vaksinasi bagi guru dan siswa, menurut Anang Ristanto, memberikan harapan untuk menyongsong kebiasaan baru, yakni PTM terbatas dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Evaluasi kebijakan pembelajaran terus dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19, termasuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Efektivitas PJJ tidak bisa disamakan denga PTM," ujarnya.

Anang mengakui, jika PJJ diperpanjang maka anak-anak berpotensi mengalami learning loss atau penurunan capaian pembelajaran. Pasalnya, bagi beberapa anak PJJ kurang efektif, karena keterbatasan ekonomi keluarga dan jaringan internet.

"Selain itu, PJJ dalam waktu yang panjang bisa memberikan beberapa dampak negatif pada perkembangan sosial dan psikologi bagi anak, orang tua, maupun guru. Penutupan pembelajaran tatap muka selama pandemi berdampak pada beberapa aspek, termasuk mental anak dan orang tua," tuturnya.

Baca Juga: Jawa Timur Juara Umum Kompetisi Sains Nasional 2021, Diikuti DKI Jakarta dan Jawa Barat

Disebutkan, pelaksanaan PTM Terbatas pun akan terus diawasi dan dievaluasi termasuk oleh pemerintah daerah. "PTM terbatas harus dihentikan sementara apabila terdapat siswa atau tenaga pendidik yang positif Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran virus," kata Anang.

"Dalam SKB 4 Menteri juga ada daftar periksa yang harus diisi dan dipenuhi persyaratannya oleh kepala sekolah atau satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas," tambahnya.

Sementara itu, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi PTM terbatas saat pandemi Covid-19 di Indonesia mulai bertransisi menjadi endemi, yang ditandai oleh penurunan kasus positif, penurunan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dan penurunan angka kematian secara konsisten.

"Dinamika pembelajaran di masa pandemi terus terjadi dengan melihat perkembangan situasi. Kita terus beradaptasi dengan perubahan yang ada dan akan terus menyesuaikan dengan perkembangan pandemi, termasuk metode pembelajaran," ujar Anang.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah