Baca Juga: Kecakapan Literasi dan Numerasi Dibutuhkan, Kemendikbud Ristek Gelar Bimtek
Selain untuk memastikan kualifikasi kompetensi, data dari hasil seleksi itu juga akan digunakan pihaknya untuk bisa mengetahui sejauh mana kemampuan guru-guru itu. Karena sebelum adanya afirmasi penurunan nilai ambang batas, jumlah guru yang lulus hanya mencapai 90.836 orang atau sebesar 28,2 persen saja dari seluruh formasi yang dipilih.
Adanya seleksi P3K tersebut, tutur dia, juga dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi para guru honorer yang sebesar 59 persen berumur di atas 35 tahun dan tidak memiliki peluang untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru.
"Yang ikut tes, sebenarnya sampai 59 pun bisa dan yang lulus di atas 50 tahun itu banyak. Jadi, tidak hanya saat pandemi saja, tapi seterusnya kami terus memikirkan cara bagaimana guru-guru itu bisa sejahtera," ucap Nunuk.***