Update Disini Info SKD CPNS di Tujuh Provinsi, Ini Ketentuanya

- 12 September 2021, 13:03 WIB
Update SKD CPNS di Kemenag dan berikut ilustrasi ketentuannya
Update SKD CPNS di Kemenag dan berikut ilustrasi ketentuannya /Kemenag.go.id/


b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id); 

 

c. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga; 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Sumedang, Sabtu 4 September 2021

d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;


e. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;


f. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan

Baca Juga: Kode Redeem FF Minggu, 12 September 2021, Dapatkan M1886 Rapper Underworld Sekarang Gratis


g. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.


h. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah