SKD CPNS di Buka 20 September 2021, Ini Bocoranya

- 12 September 2021, 06:32 WIB
Ilustarasi Seleksi CPNS 2021: BPK Membuka Ribuan Formasi Kosong, Ini Rinciannya
Ilustarasi Seleksi CPNS 2021: BPK Membuka Ribuan Formasi Kosong, Ini Rinciannya /Bkn.go.id/

Literasi News -Sekertaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar mengatakan bahwa Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar di Jakarta,  beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021,PPPK dan Cek Lokasi Buka Link sscasn.bkn.go.id 2021

Ia menjelaskan, SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua. 

Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. “Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya. 

Baca Juga: Test CPNS dan PPPK BKN Siapakan 15 Titik Lokasi Mandiri di Sejumlah Daerah

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id); 

c. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga; 

Baca Juga: Sambut Pelaksanaan PTM, Bale Zakat Shodaqoh Bagikan Bantuan Paket Pendidikan untuk Anak Yatim

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x