Ikut SKD CPNS Berikut Ketentuan dan Jadwalnya

- 12 September 2021, 15:35 WIB
Kementrian agama buka SKD Tahap 1 Berikut Ketentuannya
Kementrian agama buka SKD Tahap 1 Berikut Ketentuannya /Kemenag.go.id/

Literasi News - Seiring dengan akan di gelarnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara luring maka para peserta harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Seperti di ungkapkan Sekertaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar mengatakan bahwa Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar di Jakarta,  beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: SKD CPNS di Buka 20 September 2021, Ini Bocoranya

Ia menjelaskan, SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua. 

Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. “Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya. 

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021,PPPK dan Cek Lokasi Buka Link sscasn.bkn.go.id 2021

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id); 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x