Jalur CPNS Akankah di Buka, Target Pendaftar PPPK 1 Juta Baru Terpenuhi 400 Ribu, Ini Penjelasannya

- 19 Januari 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi, guru honorer berunjuk rasa. Perbaikan Sistem Guru dengan Skema PPPK sudah dikaji sejak awal 2020
Ilustrasi, guru honorer berunjuk rasa. Perbaikan Sistem Guru dengan Skema PPPK sudah dikaji sejak awal 2020 /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

“Alasan pemerintah jika formasi guru tidak ditiadakan dalam rekruitmen CPNS di tahun 2021 karena ada rekruitmen sejuta guru honorer untuk menjadi PPPK tidak bisa diterima. Para guru harus tetap mempunyai hak yang sama seperti dokter, tenaga kesehatan, akuntan, diplomat, dan profesi lain untuk diangkat sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) dari jalus PNS,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja bersama Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dia menjelaskan ada perbedaan konteks antara rekruitmen CPNS untuk guru dan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer. Rekruitmen CPNS untuk guru merupakan hak bagi para calon pendidik untuk bersaing mendapatkan kursi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS.

Baca Juga: Siswa Lulusan MA Tak Bisa SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021, LTMPT Membantah, Ini Penjelasan

Sedangkan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer merupakan langkah terobosan untuk memastikan kesejahteraan bagi para guru yang telah lama mengabdi tanpa ada imbal kesejahteraan yang memadai.

“Bagi saya pengangkatan sejuta guru honorer merupakan langkah diskresi untuk memecahkan ketidakjelasan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi. Tidak adil kemudian langkah diskresi ini harus dibayar dengan penutupan kesempatan bagi calon pendidik lain untuk mendapatkan kursi PNS,” katanya.

Politikus PKB tersebut juga mendesak agar pemerintah memberikan prioritas rekruitmen guru menjadi ASN bagi para honorer yang tergabung dalam forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+).

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kebumen Hari Ini, Selasa 19Januari 2021, Ada di 2 Tempat

Mereka adalah guru honorer yang menuntut pengangkatan langsung menjadi PNS melalui keputusan presiden (Keppres). Mereka rata-rata mempunyai masa pengabdian lama dan telah teruji rekam jejaknya dalam mengajar.

“Pemerintah bisa membuat skema kebijakan afirmatif melalui penerbitan aturan perundangan untuk mengangkat GTKHNK 35+ sebagai ASN tanpa tes karena rekam jejaknya telah teruji,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah