Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda : Penghapusan Formasi CPNS itu Langkah yang Salah Kaprah

- 2 Januari 2021, 20:36 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaifu Huda
Ketua Komisi X DPR Syaifu Huda /Tangkapan Layar/

Literasi News - Langkah Kemendikbud, Kemen PAN RB, dan Badan Kepegawaian Nasional untuk menghapus formasi CPNS guru telah melukai hati para pendidik di Indonesia.

Ketiga lembaga itu beralasan, seleksi 1 juta guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah solusi memenuhi kebutuhan guru. Jadi, tidak perlu ada formasi CPNS guru.

Namun, alasan itu dinilai salah kaprah oleh Ketua Komisi X Syaiful Huda. "Ingat, skema PPPK adalah solusi mengakselerasi kesejahteraan para guru honorer yang berumur 35 tahun ke atas hingga 59 tahun. Bukan malah meniadakan formasi cpns guru. Jangan malah dibalik pola berpikirnya. Ini skema yang berbeda," katanya, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Syaiful pun tidak habis pikir dengan alasan BKN terkait ditiadakannya formasi cpns bagi guru. BKN menjelaskan, ada kekhawatiran ketika guru telah diangkat jadi PNS, akan menolak saat dimutasi atau pindah tugas.

"Alasannya enggak nyambung. Itu bukan jadi alasan menghapus formasi cpns untuk guru. Apabila wacana ini dijalankan, akan menurunkan minat kalangan muda untuk memilih profesi sebagai pendidik," ujarnya.

Syaiful pun kaget dengan wacana itu. Apalagi, selama ini tak ada perbincangan antara Kemendikbud dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja.

Baca Juga: Awal 2021 Pemprov DKI Jakarta Menolak Belajar Tatap Muka. Ini Sebabnya

"Tidak pernah terbayang bahwa guru cpns dihapus dan diganti PPPK sebagai solusinya. Sejak awal, PPPK adalah solusi cepat untuk menambal kekurangan guru PNS," ucapnya.

Dia menambahkan, awalnya PPPK pun skemanya adalah pengangkatan, bukan seleksi. "Jadi, otomatis para guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, langsung terangkat kesejahteraannya. Walaupun sebenernya temen-temen guru juga kurang berkenan karena PPPK dievaluasi tiap tahun dan bisa tiba-tiba dihentikan," kata politisi PKB ini.

Baca Juga: Diskon 100 Persen Tarif Listrik Selama 3 Bulan di 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Dia menjelaskan guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya. Mereka dituntut tidak hanya dari skill mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi tauladan dari sisi moral maupun spiritual.

"Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik di negeri ini," katanya.

“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi tauladan bagi peserta didik,” katanya.

Baca Juga: Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS Jadi PPPK. Simak, Pernyataan Sikap PB PGRI

Berangkat dari pemikiran itu, kata Huda, skema Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebenarnya tidak cocok untuk para guru. Dengan skema ini, mereka setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak 

“Jika saat ini ada rencana rekruitmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampuraduk,” tukasnya.

Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 di Cianjur Selama 2020 Mencapai 1.411 Kasus, 120 di Antaranya ASN

Dia ini menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan di banyak negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 : 70.

"Kendati demikian komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia. Apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi. Jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak," katanya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kelas 3 Naik karena Bantuan Pemerintah Berkurang. Simak Perincian Tarifnya Berikut Ini

Menurut Syaiful, solusi yang tepat ialah menambah formasi cpns guru untuk mengakomodasi kalangam muda yang ingin jadi pendidik. Serta tetap ada formasi untuk PPPK untuk mengakomodir yang honorer," ujarnya.

Syaiful berharap, apa yang disepakati oleh ketiga lembaga itu baru berupa wacana. Oleh karenanya, dia akan meminta klarifikasi kepada ketiga lembaga tadi. 

"Kalau sudah jadi keputusan, ini sangat tidak adil dan saya minta untum dicabut. Karena, ini melukai hati para guru dan sangat tidak kontraproduktif," ucapnya. ***

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah