Literasi News - Setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas, salah satunya adalah warna-warna rambu lalu lintas.
Demi mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan nyaman, setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas, salah satunya adalah warna rambu penunjuk jalan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
Seperti di lansir dari @indonesiabaik.id, berikut ini adalah warna rambu lalu lintas beserta penjelasannya yang wajib anda ketahui:
1. Biru
Berisikan perintah wajib bagi pengguna
2. Kuning
Memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.
3. Coklat
Fungsi rambu yang satu ini serupa dengan hijau. Bedanya, rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.
4. Putih
Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan baik larangan kecepatan maksimum/ minimum dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.
Baca Juga: Resmi, Hasil Drawing Kualifikasi AFC U20 Asian Cup Uzbekistan 2023
5. Hijau
Berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.
6. Merah
Berisi Larangan
Itulah 6 rambu lalu lintas yang wajib diketahui setiap pengendara baik itu kendaraan bermotor maupun mobil.***