Indonesia Game Rating System atau IGRS Dirilis, Kominfo: Cegah Dampak Buruk Gim Bagi Anak

30 November 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi game online.* Kominfo rilis Indonesia Game Rating System atau IGRS. Tujuannya untuk mencegah dampak buruk gim bagi anak. /PIXABAY/BiancavanDijk

Literasi News - Indonesia Game Rating System (IGRS) dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini bertujuan untuk mencegah dampak buruk dari permainan daring atau game online (gim online).

Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa Rating Game dalam IGRS mengacu pada kesesuaian antara konten dalam gim dengan kelompok usia pengguna.

Koordinator Business Matchmaking Kementerian Kominfo, Luat Sihombing, mengatakan banyaknya jenis gim yang bermunculan membuat orang tua harus bijak memilih gim yang bisa dimainkan anak sesuai dengan usianya.

"Untuk mendampingi orang tua dalam menjalankan perannya, Kementerian Kominfo telah meluncurkan IGRS. Hingga kini Kementerian Kominfo terus menggiatkan pentingnya pemahaman memainkan gim sesuai usia anak," katanya seperti dilansir Antara, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Ini Skenario Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia, Berikut Penjelasan Menteri Agama

Luat Sihombing menjelaskan bahwa IGRS dirancang sebagai program yang bertujuan meningkatkan industri gim Indonesia, sehingga bisa menjadi ekosistem yang sehat dan optimal.

Dia menilai, IGRS dapat memberikan informasi terkait pengklasifikasian permainan interaktif elektronik (PIE), berdasarkan kategori konten gim dan usia pengguna.

Rating game dapat menjadi acuan oleh orang tua dan para pemain gim untuk mengetahui konten dan unsur yang ada dalam sebuah permainan.

Klasifikasi

IGRS terdiri dari lima klasifikasi rating game mulai dari kategori "Untuk usia 3 tahun ke atas" hingga "Semua Usia".

Dimulai dari klasifikasi pertama yaitu "Usia 3 tahun ke atas", artinya gim tersebut tidak mengandung konten yang mengkhawatirkan. Namun orang tua tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mendampingi anak saat anak sedang mengakses gim tersebut.

Klasifikasi kedua adalah "Usia 7 tahun ke atas", artinya game yang dimainkan berpotensi mengandung unsur darah. Pengawasan dan bimbingan orang tua masih tetap dibutuhkan anak pada saat bermain gim tersebut.

Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Ekonomi Harus Saling Melengkapi, Ini Kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

Pada klasifikasi ketiga, IGRS memasukkan klasifikasi "Usia 13 tahun ke atas" yang berarti gim berpotensi mengandung unsur kekerasan dan tetap membutuhkan pendampingan orang tua.

Klasifikasi keempat adalah gim "Usia 18 tahun ke atas" selain mengandung konten kekerasan, gim itu berpotensi mengandung unsur darah dan horor. Anak sangat perlu didampingi oleh orang tua dan harus diawasi ketika mengakses gim ini.

Terakhir kategori yang paling ramah atau "Semua Umur". Artinya gim bersangkutan dapat dimainkan oleh seluruh kelompok pengguna dari berbagai usia. Gim itu umumnya tidak mengandung unsur darah, kekerasan, maupun horor.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler