Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Kunjungi PBNU, Berikut Hal yang Dibahas

22 November 2021, 19:13 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim megunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Berikut Hal yang Dibahas. /Kemendikbud Ristek

Literasi News - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kedatangan Nadiem Makarim di antaranya untuk meminta masukan kepada PBNU sebagai bahan penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin 22 November 2021.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa "tanpa persetujuan korban" sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 Pasal 5.

Saiq Aqil menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dia menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.

Nadiem menegaskan pihaknya berkomitmen akan menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di Pasal 5 Ayat 2 itu.

"Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu," kata Mendikbud Ristek.

Baca Juga: Permendikbudristek PPKS Perlu Revisi Terbatas, Simak Penjelasan Ketua Komisi X DPR RI

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Nizam yang turut mendampingi Nadiem dalam kunjungan ke PBNU tersebut mengatakan bahwa dialog perlu dilakukan untuk memberi penjelasan mengenai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

"Berbagai komunikasi dan dialog terus kami lakukan. Mas Menteri langsung terjun sendiri menemui berbagai pihak," ujarnya.

Permendikbudristek Nomor 30 ini diundangkan pada 3 September 2021. Mendikbud Ristek mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu. Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk menghapus tiga dosa pendidikan.

Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di dunia pendidikan.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler