Sinergi Kampus Merdeka, Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi  

28 Mei 2021, 06:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makariem : Guru Honorer Usia 40 Tahun Keatas Mendapat Afirmasi di Seleksi Guru PPPK 2021 /Tangkapan layar Youtube

Literasi News - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar diskusi “Implementasi Kampus Merdeka dan Kegiatan Riset Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Bagian Timur”, Senin (24/5). Diskusi ini dilakukan secara daring dan dihadiri oleh para rektor beserta tim dari PTS di Indonesia bagian timur.

Acara ini menghadirkan narasumber Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, serta dimoderatori oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani.

Melalui diskusi ini, secara konstruktif dan strategis, Nadiem menjelaskan mengenai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang arahannya dapat diketahui dengan melihat 8 Indikator Kinerja Utama (IKU), yaitu: 1. Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak, 2. Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus, 3. Dosen Berkegiatan di Luar Kampus, 4. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus, 5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat, 6. Program Studi Bekerja Sama dengan Mitra Kelas Dunia, 7. Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif, 8. Program Studi Berstandar Internasional.

Baca Juga: Rumah Budaya Indonesia Terbangkan Warga Jepang ke Semarang

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa dalam program Kampus Merdeka, rektor dan perguruan tinggi wajib memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil 3 semester di luar program studinya dan program studi harus memadatkan 5 semester untuk pembelajaran studi.

"Dalam program Kampus Merdeka terdapat berbagai bantuan bagi perguruan tinggi. Diketahui bahwa biaya dan sistem regulasi menjadi faktor penghambat jalannya Kampus Merdeka. Oleh karena itu Kemendikbudristek secara proaktif memberikan solusi," ujar Mendikbudristek.

Untuk persoalan pembiayaan, Kemendikbudristek mengerahkan berbagai skema seperti beasiswa LPDP, pemberian insentif bagi perguruan tinggi yang berhasil mencapai 8 IKU, competitive fund, matching fund, dan berbagai pendanaan lainnya. Sedangkan dari segi regulasi, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Keputusan Menteri sebagai acuan kebijakan pengakuan 20 SKS, kemudian juga ada dosen fasilitator Kampus Merdeka sebagai konsultan kurikulum Kampus Merdeka di tingkat program studi.

Sebagai penutup, Nadiem berharap pemaparan mengenai Kampus Merdeka dapat memberikan pencerahan kepada para rektor dan meminta dukungan untuk bersama-sama mendorong transformasi pendidikan perguruan tinggi.

“Ini bukan perubahan yang kecil, ini perubahan yang cukup besar. Tetapi dengan harapan bisa mengejar ketertinggalan dan bahkan lompat dari negara-negara maju, dari keterbukaan dan inovasi daripada struktur perguruan tinggi kita yang sekarang mengutamakan belajar dari manapun, mengutamakan minat dan bakat siswa dan meningkatkan secara dramatis relevansi daripada pengalaman S-1 dan S-2 mereka,” pungkas Nadiem.

Sementara itu, Nizam menyampaikan bahwa Merdeka Belajar merupakan hak dari mahasiswa untuk memperkaya diri, wawasan, dan menggali pengalaman. "Dilihat dari dunia kerja yang berubah sangat cepat, kalau tidak menyiapkan lulusan dengan kompetensi yang fit dengan kebutuhan yang dibutuhkan dalam dunia kerja maka akan menjadi dosa kita karena tidak memberikan bekal yang cukup untuk memasuki dunia kerja," terang Nizam.

Baca Juga: Kemendikbudristek Gandeng Sektor Swasta Wujudkan Pembelajaran Berkualitas di Masa Pandemi Covid-19

Nizam menggarisbawahi bahwa perguruan tinggi harus membekali mahasiswa untuk memiliki kompetensi memasuki dunia kerja, bukan hanya mendapatkan selembar ijazah. “Kita harus memberikan seluruh bekal yang dibutuhkan agar mahasiswa dapat masuk kedunia kerja karena itulah fokus utama kita," lanjut Nizam.

Diakhir diskusi, Paris menekankan bahwa regulasi telah dibuat oleh menteri sebagai implementasi Kampus Merdeka dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, kemudian Kepmendikbud Nomor 74 Tahun 2021 tentang Merdeka Belajar yang mengatur 20 SKS untuk setiap kegiatan yang ada di Kampus Merdeka.

“Kami berharap seluruh perguruan tinggi dapat bersama membedah regulasi yang telah Kemendikbudristek buat dan bersama bergotong royong untuk mengakselerasi kompetisi serta kompetensi mahasiswa kita agar lebih adaktif dan kompetitif pada era digital dan global," tutup Paris.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: kemendag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler