Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi 'KPK' Tahun 2022

- 15 Februari 2022, 17:34 WIB
Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi 'KPK' Tahun 2022
Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi 'KPK' Tahun 2022 /(Foto : PMJ/Fjr).

Literasi News - Pengumuman Nomor B/001/PANSELKPK/02/2022. Tentang seleksi terbuka pejabat pinpinan tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022.

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022.

Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Sia-sia Ku Berjuang - Zinidin Zidan Feat Nabila dan Trisuaka

Dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan sebagai berikut:

1. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, (Jabatan Madya). Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

2. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, (Jabatan Madya). Unit Kerja Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

3. Direktur Penyidikan (Jabatan Pratama). Unit Kerja Direktorat Penyidikan Pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

4. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV (Jabatan Pratama). Unit Kerja Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

5. Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Jabatan Pratama). Unit Kerja Sekretariat Dewan Pengawasaan Pada Dewan Pengawas KPK.

6. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik (Jabatan Pratama). Unit Kerja Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Deputi Bidang Pencegahan.

7. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (Jabatan Pratama). Unit Kerja Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Deputi Bidang Informasi dan Data.

Baca Juga: Link Karaoke Lagu Buih Jadi Permadani Dilengkapi Dengan Link Download MP3 nya

8. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi (Jabatan Pratama). Unit Kerja Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Pada Bidang Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat.

9. Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (Jabatan Pratama). Unit Kerja Pusat Strategis Perencanaan Pemberantasan Korupsi pada Sekretariat Jenderal.


10. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Jabatan Pratama). Unit Kerja Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal.

11. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Jabatan Pratama). Unit Kerja Biro Hubungan Masyarakat pada Sekretariat.

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu.

8. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermeterai Rp10.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022.

10. Berkomitmen untuk menandatangani fakta Integritas dan bersedia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Nonton Live Streaming BRI Liga 1: Persib Bandung vs PSIS Semarang Malam ini Pukul 20.45 WIB

11. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus atau anggota partai politik, dan Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.

Persyaratan Khusus:

A. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.

2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.

3. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun.

4. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Oktober 2022, Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas, Sespimti, Sesko Tentara.

5. Nasional Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat 1, serendah-rendahnya Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau pendidikan dan pelatihan yang setara.

6. Untuk PNS sekurang kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/C), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi.

7. Untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

B. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.

2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun.

3. Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya atau spesialis utama dasar paling singkat 2 (dua) tahun.

4. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 1 Oktober 2022, Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas.

5. Sespimti, Sesko Tentara Nasional Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, serendah-rendahnya Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, atau pendidikan dan pelatihan yang setara.

6. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/b), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Komisaris Besar Polisi.

7. Untuk jabatan Direktur Penyidikan bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

8. Untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Untuk Jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, memiliki kualifikasi pendidikan Ilmu Hukum.

Ta Cara Pendaftaran:

A. Pendaftaran melalui laman JPT.KPK.go.id selama 15 hari kalender mulai tanggal 14 Februari 2022 dan ditutup pada tanggal 28 Februari 2022 paling lambat pukul 23.59 WIB.

B. Dokumen berkas lamaran adalah sebagai berikut:

1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermeterai Rp10.000 sesuai format pada Lampiran 1.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu NPWP

4. Pas foto ukuran 4x6 cm, baju putih dengan latar belakang warna merah

5. Ijazah pendidikan umum terakhir

6. SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir

7. SK Pangkat terakhir

8. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2019 dan 2020) minimal Baik

9. STTP Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan atau yang setara yang dipersyaratkan

10. Tanda terima LHKPN tahun 2020 atau tahun 2021 bagi pelamar Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

11. Tanda terima LHKPN atau LHKASN tahun 2020 atau tahun 2021 bagi pelamar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

12. Tanda bukti telah menyerahkan SPT Tahun 2020 atau tahun 2021

13. Daftar Riwayat Hidup sesuai format pada Lampiran II

14. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi sesuai format pada Lampiran III

15. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai format pada Lampiran IV.

Baca Juga: Sinopsis Series My Lecturer My Husband Season 2 Segera Tayang di WeTV dan Iflix

16. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sesuai format pada Lampiran V.

17. Surat pernyataan tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan sesuai format pada Lampiran VI.

18. Menandatangani Pakta Integritas sesuai format pada Lampiran VII.

C. Seluruh berkas lamaran dan dokumen diunggah (upload) dalam bentuk softcopy (scan) dengan format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg).

D. Pengumuman dan perkembangan
tahapan seleksi disampaikan melalui laman KPK.go.id. Untuk itu, peserta seleksi diharapkan aktif mengakses laman tersebut.

C. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi penulisan makalah dan asesmen dan akan mengikuti tahapan selanjutnya agar mengunggah (upload) dokumen tambahan dalam bentuk softcopy melalui laman https://jpt.kpk.go.id paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman dinyatakan lulus.

Adapun dokumen tambahan yang harus diunggah adalah sebagai berikut:

A. Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri dari:

1. Surat Keterangan Sehat Jasmani

2. Surat Keterangan Sehat Rohani

3. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang lengkap dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.

B. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

C. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bermeterai Rp10.000 dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan sesuai format pada Lampiran VIII.

Baca Juga: Daftar Nama dan Karakter Dalam Film Boruto: Naruto Next Generations

D. Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran secara online, harap menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, nomor telepon (021) 25578300 dan 0813 8564 1624 (WA).***

Editor: Dipo Sasono


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah