6. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik (Jabatan Pratama). Unit Kerja Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Deputi Bidang Pencegahan.
7. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (Jabatan Pratama). Unit Kerja Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Deputi Bidang Informasi dan Data.
Baca Juga: Link Karaoke Lagu Buih Jadi Permadani Dilengkapi Dengan Link Download MP3 nya
8. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi (Jabatan Pratama). Unit Kerja Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Pada Bidang Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
9. Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (Jabatan Pratama). Unit Kerja Pusat Strategis Perencanaan Pemberantasan Korupsi pada Sekretariat Jenderal.
10. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Jabatan Pratama). Unit Kerja Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal.
11. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Jabatan Pratama). Unit Kerja Biro Hubungan Masyarakat pada Sekretariat.
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.