Literasi New - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan sistem terkait informasi pengupahan di Indonesia melalui wagepedia.kemnaker.go.id.
Wagepedia berisi data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik. Pengguna dapat melihat secara transparan penjelasan terkait upah minimum.
Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini Jumat 3 Desember 2021, Bertambah 245 Kasus dan Sembuh 328 Orang
Untuk mengecek UMP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu:
1. Kunjungi laman wagepedia.kemnaker.go.id
2. Pada tab Kalkulator pilih
"Penetapan Upah Minimum"
3. Mengetahui angka besaran upah minimum, isi kolom "Pilih Provinsi" dan masukkan "Kabupaten/Kota" Lalu klik tombol cari
4. Klik Hitung UM 2022
5. Setelah itu akan muncul prakiraan upah minimum tahun 2022