2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Hari ini, Jumat 19 November 2021
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Tangerang Selatan, yang mau perpanjang SIM atau bikin SIM baru bisa langsung kelokasi,dan jangan lupa bawa persyaratan seperti di atas.***