Literasi News - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) telah diumumkan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Nantinya, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian. Lalu, bagaimana cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS? Yuk, simak penjelasan berikut:
Baca Juga: Komisi IV DPRD Jabar Berharap Anggaran Rutilahu Ditambah
Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Ada beberapa langkah untuk mencetak kartu ujian SKB:
1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
4. Pilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta.
5. Unduh dan cetak kartu ujian tersebut
Tetapi yang harus di ingat bagi para peserta.