2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Online Purwakarta, Senin 25 Oktober 2021
3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Sumedang, yang mau perpanjang SIM atau bikin SIM baru bisa langsung kelokasi,dan jangan lupa bawa persyaratan seperti diatas.***