4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Majalengka, Jumat 8 Oktober 2021
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Kuningan, yang mau perpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung kelokasi,dan jangan lupa bawa persyaratan seperti di atas.***