Pelaku UMKM Gak Perlu Ribet Urus Izin Usah, Cukup Daftar ke oss.go.id Sudah Bisa Kantongi Izin Usaha

- 12 September 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi. Pelaku UMKM Gak Perlu Ribet Urus Izin Usah, Cukup Daftar ke oss.go.id Sudah Bisa Kantongi Izin Usaha
Ilustrasi. Pelaku UMKM Gak Perlu Ribet Urus Izin Usah, Cukup Daftar ke oss.go.id Sudah Bisa Kantongi Izin Usaha /PIXABAY/tookapic

Literasi News - Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS dianggap akan semakin memudahkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM untuk mendapatkan izin usaha.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Supaya Lolos Seleksi

Pemerintah memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mengajukan izin melalui sistem OSS tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

UMKM juga dibebaskan dari berbagai biaya perizinan. Dikutip Literasinews.com dari laman resmi oss.go.id, Minggu 12 September 2021.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah.

Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349.

Baca Juga: Gelombang 20 Kartu Prakerja Belum Tutup, Segera Lakukan Pendaftaran di www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x