Berikut syarat perpanjang SIM Keliling :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Sumedang, Senin 6 September 2021
3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Bandung yang mau perpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung kelokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti diatas.***