4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Yogyakarta, Kamis 26 Agustus 2021
5.Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Indramayu, yang mau perpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung kelokasi,dan jangan lupa bawa persyaratan seperti diatas.***