Persyaratan Perpanjang SIM Keliling Online

- 5 Agustus 2021, 21:19 WIB
Persyaratan Perpanjang SIM Keliling Online
Persyaratan Perpanjang SIM Keliling Online /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetro/

Literasi News - Apa saja sih syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperpanjang SIM.

Berikut syarat yang wajib kalian tahu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Buruan Daftar di www.prakerja.go.id

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan memakai masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah habis masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat, dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Berikut Ini Nama Asli dan Biodata Pemeran di Film Series Antares, Tayang di WeTV

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah