Komisi X Dorong 2,5% APBN Dialokasikan untuk Olahraga

- 2 Desember 2020, 17:19 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda /Instagram Syaiful Huda/Literasi News

Literasi News– Prestasi atlet olah raga nasional terus mengalami penurunan di kancah internasional dalam beberapa tahun terakhir. Komisi X DPR pun mendorong pemerintah untuk secara khusus mengalokasikan 2,5% APBN untuk pembinaan olah raga di Indonesia.

“Salah satu kendala mendasar dari pembinaan prestasi olah raga di Indonesia adalah minimnya dana pemerintah yang dialokasikan untuk olahraga. Maka kami mendorong agar dalam revisi RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dicantumkan secara tegas agar ada alokasi 2,5% APBN untuk pembinaan prestasi olah raga nasional,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda usai Rapat
Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali, Rabu (1/12/2020).

Dia menjelaskan saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olah raga di Indonesia hanya sekitar 0,03% dari APBN. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang mengalokasikan anggaran hingga 4% dari total anggaran negara. “Dengan tingkat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi terhadap olahraga, proporsi penduduk yang demikian besar, hingga cakupan wilayah yang begitu luas anggaran 0,03% APBN untuk olahragarelatif sangat kecil,” ujarnya.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid 19, Mamah Eha Buka di Jalan Burangrang

Huda mengatakan kecilnya alaokasi anggaran dari negara untuk olahraga berdampak pada
banyak hal. Indonesia relative tidak mempunyai sarana olahraga memadai untuk menjadi pusat- pusat pelatihan para atlet. Kecilnya anggaran ini juga membuat kesempatan para atlet untuk mengikuti berbagai ajang olahraga tingkat regional maupun internasional begitu kecil.

“Pemerintah juga kesulitan menggelar berbagai ajang olahraga usia dini yang berfungsi untuk
menemukan bibit-bibit unggul dalam olahraga prestasi. Maka wajar jika saat ini kita tidak
mempunyai atlet-atlet unggulan yang berprestasi di level regional maupun internasional,” katanya.

Politikus PKB ini mengatakan ditetapkannya revisi UU SKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan kesempatan untuk memperbaiki payung hukum pembinaan olah raga di tanah air. Selain perbaikan skema pendanaan, revisi UU SKN juga akan membahas isu lain seperti pengelolaan potensi sport industry sebagai sumber pemasukan negara, pengelolaan infrastruktur olah raga pasca event nasional, regional, maupun internasional, hingga jaminan hari tua bagi atlet berprestasi.

Baca Juga: Rp1,8 juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam non PNS, Disalurkan Sekali Tanpa Potongan

“Selain itu dalam revisi UU SKN juga
akan dibahas mengenai pola pengelolaan supporter sehingga mereka bisa menjadi bagian dari pengembangan olah raga nasional bukan malah menjadi beban karena tingginya potensi konflik horizontal,”pungkasnya***.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x