PSSI Resmi Keluarkan Hasil Sidang Komdis Per Tanggal 10 Maret 2022, Berikut Sanksinya

16 Maret 2022, 20:24 WIB
PSSI resmi mengeluarkan hasil sidang Komisi Disiplin atau Komdis PSSI per tanggal 10 Maret 2022, yang dikeluarkan 15 Maret 2022. /pssi.org/

Literasi News - PSSI resmi mengeluarkan hasil sidang Komisi Disiplin atau Komdis PSSI per tanggal 10 Maret 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2022.

Sanksi ini dikeluarkan Komdis PSSI untuk para pemain staf atau klub yang melanggar, hukuman ini dikeluarkan PSSI sesuai dengan regulasi.

Dikutip Literasinews dari pssi.org, di bawah ini adalah hasil sidang komite disiplin PSSI, tanggal 10 Maret 2022:

1. Sdr. Danilo Fernando Bueno De Almeida, Ofisial Persik Kediri

- Kompetisi: BRI Liga 1

- Pertandingan: Persik Kediri vs Madura United

- Tanggal kejadian: 5 Maret 2022

- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan berbicara tidak sopan terhadap perangkat

pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung

- Hukuman: Larangan mendampingi tim selama empat pertandingan dan Denda Rp. 50.000.000

 Baca Juga: Kuis Hari Bumi 2022 yang Sedang Trending Dijadikan Meme? Begini Jadinya

2. Sdr. Bagus Nirwanto, Pemain PSS Sleman

- Kompetisi: BRI Liga 1

- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSS Sleman

- Tanggal kejadian: 7 Maret 2022

- Jenis pelanggaran: Menekel pemain lawan (serious foul play) dan mendapatkan

kartu merah langsung

- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000

 

3. Tim PSM Makassar

- Kompetisi: BRI Liga 1

- Pertandingan: PSM Makassar vs PSIS Semarang

- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022

- Jenis pelanggaran: Terjadi kesalahpahaman untuk pergantian pemain oleh tim

sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit

- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

 

4. Sdr. Munafri Arifuddin, Ofisial PSM Makassar

- Kompetisi: BRI Liga 1

- Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar

- Tanggal kejadian: 1 Maret 2022

- Jenis pelanggaran: Pada saat selesai pertandingan protes berlebihan berbicara

tidak sopan terhadap perangkat pertandingan

- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000.***

Editor: Hasbi

Sumber: pssi.org

Tags

Terkini

Terpopuler